Bersuci Dari Hadas dan Najis
Dalam
hukum islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya termasuk bagian ilmu dan
amalan yang penting. Sebelum melaksanakan shalat seseorang diwajibkan suci dari
hadas, suci badan, pakaian, tempatnya dari najis.
Allah
Swt berfirman
“sesungguhnya Allah menyukai
orang-rang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah: 222)
Perihal
bersuci meliputi beberapa perkara adalah sebagai berikut:
- Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya
- Kaifiat (cara) bersuci
- Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan
- Benda yang wajib disucikan
- Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
Para
ulama membagi bersuci menjadi dua bagian yaitu:
- Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudu, dan tayamum
- Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.
Dibawah
ini adalah macam-macam air dan pembagiannya :
1. Air
yang suci dan menyucikan, air ini boleh diminum dan sah dipakai untuk
menyucikan atau membersihkan benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit
atau terbit dari bumi dan masih tetap atau belum berubah keadaanya, seperti;
air hujan, air laut, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang
keluar dari mata air
Allah
Swt Berfirman:
“Dan Allah menurunkan kepadamu
hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.” (Al-Anfal: 11)
2.
Air Suci, tetapi tidak menyucikan, zat suci, tetapi tidah sah dipakai untuk
menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air, yaitu:
- Air yang berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci, selain dari perubahan tersebut diatas, seperti air kopi, the, sirup dan sebagainya
- Air sedikit, kurang dari 2 kulah, sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hokum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
- Air pohon-pohonan atau air buah-nuahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa, dan sebagainya.
3.Air
yang bernajis, Air yang termasuk ini ada dua macam yaitu:
- Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit maupun banyak, sebab hukumnya seperti najis
- Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, Air ini jika sedikit berarti kurang dari dua kulah tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis.
Jika
air yang Kita pakai banyak, berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci
dan menyucikan
Sabda
Rasulullah Saw:
“Air
itu tak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasa, warna, atau baunya.”
(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi)
4.
Air yang makruh, yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain
bejana enas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh
untuk pakaian; kecuali air terjemur ditanah, seperti air sawah, air kolam, dan
tempat-tempat yang buka bejana yang mungkin berkarat.
Sabda
Rasulullah Saw:
Dari Aisyah. Sesungguhnya ia telah
memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya,
janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu
dapat menimbulkan penyakit sopak.”
(Riwayat Baihaqi).
0 comments:
Post a Comment