Hukum Dalam Islam
Segala amal dan perbuatan dalam islam memiliki hukum, Dalam islam hukum terbagi menjadi 5 yaitu sebagai berikut:
- Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi atau dikerjakan, maka yang mengerjakan mendapat pahala sedangkan jika tidak dikerjakan maka ia berdosa.
- Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa
- Haram, yaitu larangan keras. Jika dikerjakan berdosa dan jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala.
- Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Jika dilanggar tidak dihukum atau tidak berdosa, dan jika ditinggalkan diberi pahala.
- Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Jika dikerjakan, tidak berpahala dan pula berdosa, dan jika ditinggalkan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa.
- Al-Qur'an
- Hadis
- Ijma' mujtahidin
- Qias
Hukum-hukum diatas ditinjau dari pengambilannya terdiri atas 4 macam yaitu:
- Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya kepada hukum itu.
- Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
- Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat'i (pasti) maupun secara zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma)mujtahidin atas hukum-hukumnya.
- Hukum yang tidak ada nas, baik qat'i ataupun zanni dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.
0 comments:
Post a Comment