Kumpulan Ceramah Islam

Thursday, November 5, 2015

Hukum Dalam Islam


Segala amal dan perbuatan dalam islam memiliki hukum, Dalam islam hukum terbagi menjadi 5 yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi atau dikerjakan, maka yang mengerjakan mendapat pahala sedangkan jika tidak dikerjakan maka ia berdosa.
  2. Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa
  3. Haram, yaitu larangan keras. Jika dikerjakan berdosa dan jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala.
  4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Jika dilanggar tidak dihukum atau tidak berdosa, dan jika ditinggalkan diberi pahala.
  5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Jika dikerjakan, tidak berpahala dan pula berdosa, dan jika ditinggalkan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa.
Dalil fiqh ialah:

  1. Al-Qur'an
  2. Hadis
  3. Ijma' mujtahidin
  4. Qias
Sebagian ulama menambahkan, yaitu istihsan, istidlal, 'urf dan istishab

Hukum-hukum diatas ditinjau dari pengambilannya terdiri atas 4 macam yaitu:

  1. Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya kepada hukum itu.
  2. Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
  3. Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat'i (pasti) maupun secara zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma)mujtahidin atas hukum-hukumnya.
  4. Hukum yang tidak ada nas, baik qat'i ataupun zanni dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.

0 comments:

Post a Comment